Prosedur Pendirian PT sangat simpel.
Pendirian PT akan mendapatkan dokumen seperti :
a. Akte Pendirian Perusahaan
b. SK Kehakiman
c. Domisili
d. Surat Keterangan Terdaftar Pajak
e. NPWP
f. SIUP
g. TDP
Prosedur pendirian PT ada beberapa Tahapan :
1. Collect dokumen seperti yang di form yang kami berikan.
2. Pengisian Form Pendirian PT
a. Pemilihan Klasifikasi PT :
- PT Kecil : dengan Modal Setor antara 50jt s/d Rp. 500jtb. Pemilihan Klasifikasi Bidang SIUP
- PT. Menengah : Dengan Modal Setor antara 501jt s/d 10 Milyard
- PT. Besar : Dengan Modal setor diatas 10 Milyard
Pemilihan klasifikasi Bidang di siup megacu kepada KBLI 2010 (Kami menyediakan peminjaman buat yang menjadi client Kami).c. Pemilihan Klasifikasi Bidang TDP
Pemilihan bidang usaha di SIUP harus mengacu kepada maksud dan tujuan pendirian usaha (Menggambarkan tujuan / pekerjaan perusahaan)
Klasifikasi di TDP adalah Klasifikasi yang paling dominan di antara klasifikasi yang ada di SIUP atau yang lebih sering di kerjakan nantinya oleh perusahaan tersebut
3. Pemilihan Tempat Usaha
a. Tempat usaha di wilayah Jakarta harus merupakan kawasan perkantoran atau memiliki IMB dengan Peruntukan Perkantoran
b. Tempat Usaha di luar wilayah Jakarta Misalnya Depok, Bogor, Tanggerang dan Bekasi diperbolehkan di wilayah perumahan ataupun di wilayah pemukiman dengan catatan harus memintakan surat pengantar pengurusan PT kepada Pengurus RT dan RW setempat
4. Pelaksanaan Pengurusan PT
Pelaksanaan Pengurusan PT tersebut dapat kami laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di sepakati
a. Jalur Cepat
b. Jalur Biasa
Persyaratan Pengurusan Pendirian PT
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri (calon pemegang saham) dan Kartu Keluarga (KK) khusus untuk jabatan Direktur/Direktur Utama perempuan
- NPWP Direktur Utam
- Surat Sewa Menyewa dari pengelola gedung
SUMBER:http://www.prosedurpendirianptcvpma.com/PROSEDUR_PENDIRIAN_PT.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar