Jumat, 10 Oktober 2014
12 Nasihat Di Dunia Kerja
Nasihat #1: No Pain, No Gain.
Nasihat yang biasanya beredar di dunia olahraga ini juga berlaku di dunia kerja. Hanya bermodal bakat atau kepintaran tidak akan membuat karir Anda maju. Seperti yang terjadi di sekolah, siswa yang pintar tidak jarang mendapat nilai yang lebih buruk dibanding siswa yang tekun. Hal ini juga terjadi di dunia kerja. Siapa yang tekun bekerja, rajin mengerjakan tugasnya tepat waktu, rapi membereskan dokumennya, bisa mendapat kesempatan karier yang lebih tinggi daripada pekerja yang hanya mengandalkan kehebatan isi kepala mereka tapi malas. At the end, perusahaan membutuhkan pekerja yang dapat bekerja memenuhi target dateline dan kualitas.
Namun bukan berarti, Anda harus datang ke kantor paling pagi dan pulang paling larut. Atau bekerja dengan load yang tidak realistis sampai Anda terkena burnout syndrome. Tapi gunakan energi, tenaga, pikiran Anda untuk meningkatkan kelebihan Anda dan mengatasi kelemahan Anda. Karena disiplin diri, kemauan untuk bekerja lebih baik dan lebih baik lagi lah yang mampu membawa karier Anda ke jenjang yang lebih tinggi.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 90%
Nasihat #2: No Money, No Honey.
Urusan uang memang tidak mudah. Di satu sisi karyawan menginginkan gaji yang terus naik setiap tahunnya. Di sisi lain, apalagi di jaman resesi seperti sekarang, banyak perusahaan yang mengalami masalah keuangan serius. Tapi menunjukkan hasil kerja yang buruk hanya karena gaji Anda tidak naik, juga tidak bijaksana. Apalagi langsung pindah ke perusahaan lain.
Perusahaan yang baik membutuhkan dan menghargai pekerja yang loyal. Utarakan kekecewaan Anda ke perusahaan. Cari kemungkinan selain gaji, yang dapat membuat karyawan tetap bekerja dengan baik. Misalnya libur tambahan satu hari dari kantor tanpa dihitung sebagai cuti atau pengurangan jam kerja di hari Jumat. Biasanya, perusahaan yang baik lebih terbuka jika tuntutan Anda tidak berupa uang.
Kalau Anda mendapat tawaran kerja di tempat lain, bicarakan terus terang, mengapa Anda berniat pindah. Jika Anda memang karyawan yang baik, perusahaan akan berusaha mempertahankan Anda. Dengan demikian Anda dapat mendiskusikan kondisi kerja yang menguntungkan kedua pihak. Tentu saja dengan perkecualian jika Anda bekerja dengan perusahaan yang memang memperkerjakan karyawannya seperti budak. Selalu lembur, tapi gaji sedikit. Pekerja miskin sementara para bos kaya raya. Untuk kasus seperti ini, sangat disarankan Anda mencoba berkarir di tempat lain.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 70%
Nasihat #3: Makin banyak koki yang ikut memasak, rasanya makin tidak enak.
Benarkah bekerja sendirian hasilnya lebih baik daripada kerja tim? Jika Anda bukan pemilik perusahaan One-Man-Show, hasil kerja tim biasanya lebih baik. Apalagi di dunia kerja jaman sekarang. Hampir semuanya mengandalkan teamwork. Mengapa? Karena setiap pekerja mempunyai spesialisasinya masing-masing. Ada yang hebat dalam urusan teknik, ada yang bagus dari segi kreatif, dan ada yang expert untuk urusan jualan. Jika semua yang positif disatukan, teorinya hasil kerja semakin optimal.
Teorinya? Ya. Agar kerja sama tim tidak berubah menjadi kancah perang dunia ketiga, diperlukan satu orang yang berfungsi sebagai pemimpin. Pemimpin di sini tidak berarti karyawan dengan kedudukan yang paling tinggi, namun seseorang yang mampu mengakomodasikan seluruh keinginan anggota tim. Tepatnya, gabungan antara moderator dan hakim garis antar kolega. Namun demikian, sebaiknya jumlah anggota tim kurang dari 10. Jika lebih dari 10 orang, biasanya akan terjadi clique, kelompok-kelompok kecil yang saling bersaing satu sama lain.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 10%
Nasihat #4: Bersakit-sakit dahulu, bersenang-senang kemudian.
Terus terang, nasihat orangtua kita di masa kecil ini memang yang paling diingat dari semua petuah mereka. Mungkin karena dulu kita lebih suka menonton TV daripada membuat PR. Sampai sekarang pun, banyak dari kita bekerja dengan prinsip ini. Bereskan dulu pekerjaan yang membosankan, yang paling tidak nyaman, baru yang menantang. Prinsip ini bukannya tidak beralasan. Manusia mempunyai kecenderungan untuk menghadiahi diri sendiri setelah bekerja keras. Jadi pekerjaan yang menantang dilakukan terakhir, dianggap sebagai hadiah yang dapat memacu motivasi kerja.
Idealnya, sih, Anda membagi-bagi porsi kerja sehingga tidak jenuh. Normalnya, manusia dapat berkonsentrasi nonstop selama dua jam. Jadi setiap dua jam, ambil mini-break sekitar lima menit untuk menyegarkan pikiran Anda. Bisa memakan pisang, minum kopi, atau bercakap-cakap singkat dengan teman kerja. Dengan demikian kepala Anda dapat beristirahat sejenak untuk mulai lagi dengan otak yang lebih jernih.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 80%
Nasihat #5: Kerjakan hanya yang Anda bisa.
Bagi yang senang bermain aman, nasihat ini jelas masih berlaku. Tapi bila Anda ingin mencapai karier yang lebih tinggi, lupakan nasihat ini. Tentu saja Anda harus mengerjakan semua tugas Anda dengan baik dan benar, tapi kembangkan juga cakrawala Anda. Pelajari sisi lain dari sebuah pekerjaan dan setiap perusahaan.
Asah rasa ingin tahu dan kembangkan diri Anda. Ambil kursus yang memperkaya wawasan. Bicarakan dengan perusahaan, siapa tahu mereka mau membiayai kursus itu untuk Anda. Perusahaan-perusahaan besar biasanya punya pos khusus bagi pendidikan karyawannya. Tapi jangan juga memutarbalikkan nasihat ini menjadi: mengerjakan semua hal. Apalagi jika Anda sama sekali tidak mengerti bidang yang Anda kerjakan. Anda tentu tidak mau disebut sebagai si rakus. Mau mengomentari orang lain, mau mengambil pekerjaan orang lain, padahal tidak tahu apa-apa.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 50%
Nasihat #6: Semakin berisi semakin merunduk.
Scene yang sering terjadi di ruang kelas ketika guru bertanya, “Siapa yang tahu jawabannya?” adalah murid-murid yang menunduk. Penyebabnya, takut salah dan takut dijuluki sok tahu oleh teman-teman. Akibatnya, di dunia kerja kita juga terbiasa untuk berdiam diri. Tidak sedikit orang dalam meeting hanya ikut menganggukkan kepala tanpa berani memberi usulan. Padahal, menonjolkan diri tidak sama dengan sombong. Karir kita akan lebih baik jika kita tidak takut memberi tahu kemampuan dan achievement kita. Tidak hanya dalam interview kerja saja, lho, perusahaan lebih memilih karyawan yang percaya diri. Karyawan yang asertif dan berani mengemukakan pendapat lebih dibutuhkan ketimbang orang-orang yang hanya bisa diam. Coba Anda mencamkan ini, bahwa Anda tidak menjual diri, tapi menjual potensi Anda ke perusahaan.
Tentunya tidak berarti Anda setiap detik mendengang-dengungkan kehebatan dan achievement Anda. Lakukanlah dengan dosis yang benar. Juga jangan mengaku-aku semuanya adalah hasil kerja Anda, jika suatu pekerjaan dilakukan dalam tim.
Tip bagi Anda yang tidak terbiasa mengemukakan ide: (1) Tulis ide Anda di kertas. (2) Tulis semua kritik dan pertanyaan yang mungkin muncul dari kolega atau bos Anda. (3) Tulis jawaban Anda dari daftar nomor dua tadi. (4) Jika semua sudah terjawab dan teratasi, bawa daftar itu ke kantor dan utarakan ide Anda.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 0%
Nasihat #7: Gunakan jejaring.
Walaupun kedengarannya seperti iklan telepon genggam, sekarang ini tidak ada bisnis yang sukses tanpa networking yang bagus. Tidak heran, kalau dunia bisnis selalu keras bagi pemula. Namun ingat ya, Anda harus tetap memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan. Kalau kinerja Anda buruk, namun tetap berharap seorang kenalan akan membantu menaikkan karier, maka Anda sudah menyalahgunakan jejaring Anda.
Apalagi jika Anda hanya mau mengenal orang-orang yang Anda pikir dapat memberi keuntungan bagi Anda. Lambat laun orang-orang akan tahu dan bisa jadi malah Anda yang tidak diinginkan menjadi bagian dari jejaring mereka.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 70%
Nasihat #8: Jaga kerapian.
Ibu-ibu biasanya menggemari nasihat satu ini terutama ketika mereka melihat kamar tidur putrinya. Kabar buruknya, bagi Anda yang tidak gemar berbenah, hal ini juga berlaku di dunia kerja. Apalagi jika Anda menerima klien langsung di meja kerja Anda. Apakah meja Anda penuh dengan tumpukan map dan dokumen yang saling tumpang tindih sampai seekor kucing pun dapat hilang didalamnya? Keyboard Anda nyaris tidak kelihatan tombolnya karena tertutup notes dan ballpoint? Monitor Anda dipenuhi post-it yang entah sejak kapan tertempel di sekujur tepinya? Semuanya hanya mengisyaratkan satu hal: kekacauan.
Jujur saja, Anda sendiri pasti tidak akan merasa yakin kalau data Anda diterima baik oleh orang yang kelihatan berantakan, kan? Mungkin data Anda malah hilang ditelan barang-barang dimejanya. Begitu juga sebaliknya. Orang-orang akan sulit percaya jika meja kerja Anda tidak rapi dan berantakan. Karena itu, jagalah kerapian tempat kerja Anda.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 90%
Nasihat #9: Sukses tidak datang dengan sendirinya.
Siapa yang pernah merasakan hal berikut ini? Anda merasa mampu, Anda bekerja keras, tapi sukses masih jauh dari pandangan. Satu hal yang perlu Anda ingat, dalam bekerja, berlaku pula faktor sabar. Tidak semua hal langsung terlihat hasilnya. Dan tidak semuanya langsung naik pangkat hanya karena selesai mengerjakan satu proyek.
Karena itu ketahui dengan jelas apa arti sukses untuk Anda. Lebih baik Anda tidak melulu mengusung kata sukses dalam skala besar. Arti kesuksesan bisa dirasakan dari hal-hal kecil. Anda sukses jika Anda menyelesaikan kerja sesuai deadline, misalnya. Atau anda sukses jika para bos menyukai presentasi Anda. Bisa juga, Anda sukses jika Anda mampu mengatasi kelemahan Anda. Intinya, sama seperti dalam kehidupan di luar kantor, tidak semuanya berjalan instant. Jika Anda berusaha, suatu saat Anda akan sukses. Sabar, itu kuncinya.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 100%
Nasihat #10: Siapa yang bangun pagi, dapat banyak rejeki.
Nasihat ini sudah muncul dari jaman dulu, ketika pekerjaan umum penduduk negara ini masih menjadi petani. Sekarang, jam kantor umumnya dimulai pukul 9 pagi. Akibat lembur dan macet, banyak yang baru mencapai rumah pukul 10 malam atau bahkan lebih larut. Jika Anda memaksakan diri bangun pagi, lalu menelepon klien penting sambil menguap, percayalah, Anda tidak menolong diri Anda sendiri. Lebih baik Anda mulai mengetahui ritme tubuh Anda. Kapan Anda merasa paling mudah berkonsentrasi, kapan Anda mulai merasa lemah, kapan Anda merasa lapar. Lalu cocokan dengan jam kerja Anda. Dengan demikian Anda akan mempunyai waktu kerja yang optimal.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 0%
Petuah #11: Jaga rahasia perusahaan.
Generasi kakek-nenek bahkan orang tua kita, biasanya bekerja puluhan tahun di perusahaan yang sama. Karena itu, mereka memegang teguh isi dapur perusahaan dan tidak membicarakannya pada orang lain. Sekarang, bukan hal aneh kalau pindah ke perusahaan yang berbeda-beda. Dengan sendirinya, seseorang membawa pengalaman dari kantor lama ke kantor baru. Tidak dapat dihindari, rahasia perusahaan tidak lagi menjadi momok yang menakutkan untuk dibicarakan. Terutama untuk sistem karir, gaji, working load, dan atmosfir kerja. Tentu saja, bedakan informasi mana yang dapat Anda sharing ke 'orang luar' dan mana yang sudah di luar hak Anda. Contohnya, membocorkan strategi bisnis perusahaan ke lawan bisnis tentu saja tabu untuk dilakukan. Atau menyebarkan isu tidak benar. Tak hanya tidak etis, Anda juga dapat dianggap sebagai pelaku gerakan sabotase bagi perusahaan.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 30%
Nasihat #12: Rejeki tidak turun dari langit.
Nasihat ini sangat jelas. Tanpa bekerja, kita tidak akan mendapat rejeki. Masalahnya berapa banyak rejeki yang kita dapat? Kebanyakan berpikir rejeki hanya berarti uang, gaji, dan penghasilan. Sehingga banyak yang berharap, setiap kali sudah bekerja sesuai daedline, gaji pun naik. Setiap kali proyek selesai, karir juga naik. Tapi kenyataannya tidak seperti itu.
Karena itu, lebih baik jika Anda mengartikan rejeki tidak melulu sebagai materi. Jika Anda bekerja dengan baik, klien pasti lebih memilih Anda sebagai rekan kerja. Hasilnya, proyek Anda selalu berjalan lancar ketimbang proyek karyawan lain. Contoh lain, jika kualitas kerja Anda bagus, nama Anda pun akan diingat oleh perusahaan. Bahkan mungkin bukan hanya oleh perusahaan Anda, tapi juga perusahaan lain.
Tingkat kelayakan di dunia kerja: 100%
SUMBER :http://www.cleo.co.id/life.career/career/12.nasihat.di.dunia.kerja/001/010/184
5 HAL TENTANG DUNIA KERJA YANG WAJIB DIKETAHUI
Ada 5 hal yang perlu Anda ketahui agar hari-hari kerja Anda lebih menyenangkan dan bebas dari beban pikiran yang tak perlu.
1. Jangan berasumsi bahwa Anda tidak dipromosikan karena Anda wanita. Prasangka
seperti itu sudah ketinggalan zaman. Yang lebih mungkin adalah posisi Anda sekarang
masih belum memungkikan Anda untuk mendapat promosi. Atau mungkin posisi di atas
Anda sekarang masih belum kosong.
2. Jangan pernah menyepelekan pentingnya kedudukan. Mereka yang menduduki posisi
tinggi akan mendapat penghargaan (nominal) lebih tinggi dan dihargai ide-idenya,
sekalipun mungkin mereka sebenarnya biasa-biasa saja.
3. Ingin curhat? Lakukan dengan teman-teman di luar perusahaan. Karena, menjelekkan
orang-orang sekantor – apalagi atasan sendiri - bisa menjadi bumerang bagi Anda. Siapa
sih, yang suka mendengar hal-hal negatif tentang dirinya?
4. Kembangkan persahabatan di dalam perusahaan. Agar menanjak dalam karier, tak cukup bila Anda hanya melakukan pekerjaan dengan baik. Anda juga butuh jaringan teman.
5. Belajarlah mengantisipasi langkah atasan Anda. Semakin Anda bisa membantunya
hingga tugas-tugasnya terasa mudah, semakin berharga Anda di matanya.
1. Jangan berasumsi bahwa Anda tidak dipromosikan karena Anda wanita. Prasangka
seperti itu sudah ketinggalan zaman. Yang lebih mungkin adalah posisi Anda sekarang
masih belum memungkikan Anda untuk mendapat promosi. Atau mungkin posisi di atas
Anda sekarang masih belum kosong.
2. Jangan pernah menyepelekan pentingnya kedudukan. Mereka yang menduduki posisi
tinggi akan mendapat penghargaan (nominal) lebih tinggi dan dihargai ide-idenya,
sekalipun mungkin mereka sebenarnya biasa-biasa saja.
3. Ingin curhat? Lakukan dengan teman-teman di luar perusahaan. Karena, menjelekkan
orang-orang sekantor – apalagi atasan sendiri - bisa menjadi bumerang bagi Anda. Siapa
sih, yang suka mendengar hal-hal negatif tentang dirinya?
4. Kembangkan persahabatan di dalam perusahaan. Agar menanjak dalam karier, tak cukup bila Anda hanya melakukan pekerjaan dengan baik. Anda juga butuh jaringan teman.
5. Belajarlah mengantisipasi langkah atasan Anda. Semakin Anda bisa membantunya
hingga tugas-tugasnya terasa mudah, semakin berharga Anda di matanya.
CARA MUDAH MEMBENTUK OTOT DADA
Latihan untuk membentuk otot dada biasanya akan memberikan keuntungan ekstra, yaitu Anda bisa melatih otot punggung, lengan dan bahu secara bersamaan.
Kendala muncul ketika cuaca buruk dan kesibukan tiada henti sehingga Anda pun malas datang ke gym. Jika ini yang terjadi kini saatnya Anda jajal bodyweight traininguntuk membentuk otot dada di rumah.
Bodyweight training merupakan jawaban dari pertanyaan berikut ini; adakah cara membentuk otot dada tanpa alat? atau bisakah latihan tanpa alat digunakan untuk membentuk otot dada dan lengan sekaligus? jawabannya sudah pasti, bisa!
Nah, jika Anda ingin tahu latihan apa saja yang bisa di coba untuk membentuk otot dada di rumah dan tanpa menggunakan peralatan fitnes, berikut 5 latihannya untuk Anda.
Chair Dips | 3 Set 10-12 Repetisi
Latihan dips merupakan latihan compound yang tak hanya efektif untuk membentuk otot dada di rumah, tapi juga bisa membentuk otot lain seperti, otot bahu dan tricep. Ketiga otot ini akan terlatih secara bersamaan ketika tubuh terkontraksi saat berlatih dips, yang pada akhirnya akan membentuk postur tubuh Anda menjadi lebih baik.
Tahapan Pelaksanaan:
- Tempatkan kedua tangan pada kursi dengan jarak selebar bahu
- Angkat tubuh Anda dengan mengkontraksikan otot dada, bahu dan tricep bersamaan
- Tekuk lutut Anda ke arah belakang
- Turunkan tubuh secara perlahan ke bawah dengan posisi punggung tetap lurus
- Kembali ke posisi semula.
Pull Up | 3 Set 8-10 Repetisi
Selain efektif untuk membentuk otot dada, latihan pull up juga dapat melatih otot Latissimus dorsi atau otot punggung bagian bawah yang dapat memberikan kesan V-shape body.
Tahapan Pelaksanaan:
- Genggam palang pullup selebar bahu
- Gunakan tipe pegangan overhand
- Pastikan tubuh menggantung dengan lengan lurus
- Tarik tubuh Anda ke atas hingga dada menyentuh palang
- Turunkan kembali tubuh ke posisi semula
- Ulangi
Rotation Pushup | 3 Set 10-12 Repetisi
Baik untuk melatih otot dada samping agar terlihat lebih tebal dan kuat. Rotation push up juga menjadi salah satu latihan yang baik untuk meningkatkan kordinasi dan keseimbangan tubuh.
Tahapan Pelaksanaan:
- Ambil posisi push up
- Buka tangan kanan hingga tubuh miring ke kanan
- Kembali ke posisi semula
- Ganti dengan tangan kiri
Plyometric Push Up | 3 Set 8-10 Repetisi
Variasi push up yang cukup menantang. Cocok bagi Anda yang mulai jenuh dengan latihan push up biasa. Selain membentuk otot dada, latihan ini juga dapat melatih otot tricep dalam satu gerakan sekaligus.
CONTOH PERUSAHAAN DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMATIKA
PT. Metrodata Electronics, Tbk ("Perseroan") merupakan salah satu perusahaan teknologi informasi komunikasi (TIK) terkemuka di Indonesia. Didirikan pada tanggal 17 Februari 1983 sebagai salah satu Perseroan dalam kelompok usaha METRODATA yang telah berkiprah di bidang TIK sejak tahun 1975. Sejak didirikan, Perseroan sempat mengalami perubahan nama beberapa kali dan terakhir pada tanggal 28 Maret 1991 namanya diubah menjadi PT. Metrodata Electronics, Tbk sampai sekarang.
Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL) sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan modal kerja dan modal investasi dan juga dalam usaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat ikut ambil bagian dalam perkembangan Perseroan.
Saat ini Perseroan bermitra dengan perusahaan TIK kelas dunia, di antaranya Adobe, Alcatel-Lucent, APC, ASUS, Alaric, Autodesk, Avaya, Blue Coat, BMC Software, Check Point, Cisco, Citrix, DELL, EMC, Emerson Network Power, EPSON, F5, FalconStor, Fujitsu, Fortinet, Huawei, Hitachi Data Systems, Hewlett-Packard, IBM, Infor, Infoblox, Juniper, K2, Lenovo, Microsoft, NetApp, Nucleus Software, OrangE, Oracle, Panasonic, Pearson VUE, Prometric, Q1 labs, RSA Security, Riverbed, SAP, Samsung, Salesforce.com, Solarwinds, webMethods, Sony, Symantec, TCS Bancs, Trend Micro, VMware, Vision Solutions, dan ZTE.
Dengan pengalaman lebih dari 38 tahun di bidang TIK, METRODATA selalu menyertai perjalanan bisnis para pelanggannya. Tangan-tangan profesional setiap karyawan METRODATA terus berkarya menghasilkan inovasi untuk menjawab tantangan perubahan zaman.
Sejalan dengan perkembangan bisnis, Perseroan melakukan terobosan melalui usaha patungan maupun pendirian anak usaha. Di tahun 2008, Perseroan mengakuisisi Soltius Asia Pte Ltd, yang merupakan perusahaan konsultan SAP yang sudah mapan. Soltius Asia Pte Ltd adalah pemilik PT. Soltius Indonesia yang kini telah menjadi salah satu entitas anak Perseroan dalam kelompok METRODATA.
Perseroan juga membeli sebesar 37,21% kepemilikan saham PT. Xerindo Teknologi, sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning, perawatan dan sebagainya.
Pada tanggal 28 Januari 2011, Perseroan mendirikan entitas anak yaitu PT. My Icon Technology yang memiliki bidang usaha utama yaitu Information & Communication Technology Retail (ICT Retail) meliputi modern store, e-commerce danshop in shop dengan menyediakan produk-produk ICT secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
Pada tanggal 26 September 2011, Perseroan melakukan pengembangan bisnis melalui usaha patungan dengan Synnex Technology International Corp (Synnex), sebuah perusahaan Taiwan. Synnex merupakan pemain ketiga terbesar di dunia (dan terbesar di Asia) dalam bisnis distribusi produk teknologi informasi komunikasi.
Pada tanggal 4 Januari 2012, Perseroan mendirikan PT. Logicalis Metrodata Indonesia sebagai usaha patungan dengan Logicalis Singapore Pte Ltd. Usaha patungan ini memiliki usaha utama solusi dan jasa yang terintegrasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya di bidang solusi dan jasa jaringan.
Pada tanggal 14 Februari 1990, Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (IDX: MTDL) sebagai salah satu usaha untuk mendapatkan modal kerja dan modal investasi dan juga dalam usaha untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat ikut ambil bagian dalam perkembangan Perseroan.
Saat ini Perseroan bermitra dengan perusahaan TIK kelas dunia, di antaranya Adobe, Alcatel-Lucent, APC, ASUS, Alaric, Autodesk, Avaya, Blue Coat, BMC Software, Check Point, Cisco, Citrix, DELL, EMC, Emerson Network Power, EPSON, F5, FalconStor, Fujitsu, Fortinet, Huawei, Hitachi Data Systems, Hewlett-Packard, IBM, Infor, Infoblox, Juniper, K2, Lenovo, Microsoft, NetApp, Nucleus Software, OrangE, Oracle, Panasonic, Pearson VUE, Prometric, Q1 labs, RSA Security, Riverbed, SAP, Samsung, Salesforce.com, Solarwinds, webMethods, Sony, Symantec, TCS Bancs, Trend Micro, VMware, Vision Solutions, dan ZTE.
Dengan pengalaman lebih dari 38 tahun di bidang TIK, METRODATA selalu menyertai perjalanan bisnis para pelanggannya. Tangan-tangan profesional setiap karyawan METRODATA terus berkarya menghasilkan inovasi untuk menjawab tantangan perubahan zaman.
Sejalan dengan perkembangan bisnis, Perseroan melakukan terobosan melalui usaha patungan maupun pendirian anak usaha. Di tahun 2008, Perseroan mengakuisisi Soltius Asia Pte Ltd, yang merupakan perusahaan konsultan SAP yang sudah mapan. Soltius Asia Pte Ltd adalah pemilik PT. Soltius Indonesia yang kini telah menjadi salah satu entitas anak Perseroan dalam kelompok METRODATA.
Perseroan juga membeli sebesar 37,21% kepemilikan saham PT. Xerindo Teknologi, sebuah perusahaan dengan keahlian di bidang perencanaan radio, instalasi, pengujian/commisioning, perawatan dan sebagainya.
Pada tanggal 28 Januari 2011, Perseroan mendirikan entitas anak yaitu PT. My Icon Technology yang memiliki bidang usaha utama yaitu Information & Communication Technology Retail (ICT Retail) meliputi modern store, e-commerce danshop in shop dengan menyediakan produk-produk ICT secara ritel dan langsung kepada konsumen selaku pengguna akhir.
Pada tanggal 26 September 2011, Perseroan melakukan pengembangan bisnis melalui usaha patungan dengan Synnex Technology International Corp (Synnex), sebuah perusahaan Taiwan. Synnex merupakan pemain ketiga terbesar di dunia (dan terbesar di Asia) dalam bisnis distribusi produk teknologi informasi komunikasi.
Pada tanggal 4 Januari 2012, Perseroan mendirikan PT. Logicalis Metrodata Indonesia sebagai usaha patungan dengan Logicalis Singapore Pte Ltd. Usaha patungan ini memiliki usaha utama solusi dan jasa yang terintegrasi di bidang teknologi informasi dan komunikasi khususnya di bidang solusi dan jasa jaringan.
Pendidikan Mesti Membuat Orang Sejahtera
Pendidikan yang membuat orang makin paham sesuatu hal mesti membuat orang semakin sejahtera. Catatan ini juga berlaku bagi pemahaman tentang pengelolaan keuangan sebagaimana menjadi sasaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan edukasi pemahaman keuangan atau literasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah, Palu, pada pekan lalu.
OJK mencatat sampai dengan akhir 2013, literasi keuangan di Indonesia baru mencakup angka 21,84 persen. Hal itu berarti masih banyak rakyat Indonesia belum paham ihwal pengelolaan keuangan termasuk pemanfaatan produk-produk pengelolaan keuangan semisal perbankan dan asuransi.
Proses pemahaman di Palu menyasar ibu rumah tangga. Dalam hal ini, kebijakan OJK ini diwujudkan oleh PT Asuransi Jiwa BRIngin Life. Perhelatan itu sendiri bertajuk seminar dan ekspo literasi keuangan di Convention Hall Hotel Mercure Palu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BRIngin Life Nandi H. Hamaki melalui kegiatan ini pengetahuan masyarakat terkait pengelolaan keuangan makin meningkat. Sekaligus di kesempatan ini pula, masyarakat dapat memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dianggap terbaik saat yang bersangkutan membutuhkannya.
Pada pameran ini, selain BRIngin Life ikut serta pula LJK reksadana, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, bank perkreditan rakyat (BPR), Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia, Pegadaian, Bank Sulteng dan OJK.
Pada literasi itu, BRIngin Life menghadirkan 400 orang peserta dari delapan kecamatan yang ada di Kota Palu. Prioritas undangan adalah para ibu rumah tangga dari setiap kecamatan sebanyak 35 orang. Peserta tersebut ditambah lagi dengan masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat dan jasa keuangan secara optimal.
sumber: KOMPAS.com
OJK mencatat sampai dengan akhir 2013, literasi keuangan di Indonesia baru mencakup angka 21,84 persen. Hal itu berarti masih banyak rakyat Indonesia belum paham ihwal pengelolaan keuangan termasuk pemanfaatan produk-produk pengelolaan keuangan semisal perbankan dan asuransi.
Proses pemahaman di Palu menyasar ibu rumah tangga. Dalam hal ini, kebijakan OJK ini diwujudkan oleh PT Asuransi Jiwa BRIngin Life. Perhelatan itu sendiri bertajuk seminar dan ekspo literasi keuangan di Convention Hall Hotel Mercure Palu.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BRIngin Life Nandi H. Hamaki melalui kegiatan ini pengetahuan masyarakat terkait pengelolaan keuangan makin meningkat. Sekaligus di kesempatan ini pula, masyarakat dapat memilih Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dianggap terbaik saat yang bersangkutan membutuhkannya.
Pada pameran ini, selain BRIngin Life ikut serta pula LJK reksadana, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, bank perkreditan rakyat (BPR), Pegadaian, Bank Rakyat Indonesia, Pegadaian, Bank Sulteng dan OJK.
Pada literasi itu, BRIngin Life menghadirkan 400 orang peserta dari delapan kecamatan yang ada di Kota Palu. Prioritas undangan adalah para ibu rumah tangga dari setiap kecamatan sebanyak 35 orang. Peserta tersebut ditambah lagi dengan masyarakat umum. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat dan jasa keuangan secara optimal.
sumber: KOMPAS.com
Selasa, 30 September 2014
CARA MEMBUAT AKTA NOTARIS
Dalam berbisnis kita juga memerlukan dokumen-dokumen penting lain salah satunya adalah Akte Notaris
Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 180 Syarat formil akta notaris: Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
- awal akta atau kepala akta.
- badan akta.
- akhir atau penutup akta.
(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
- judul akta
- nomor akta
- jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun
- nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakil.
- Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap.
- Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihakyang berkepentingan.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
- Uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16ayat (1) huruf l atau Pasal 16 ayat (7).
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada.
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta.
- Uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materil (Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata):
- Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai hal-hal yang diatur dalam kontrak.
- Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Ini adalah suatu azaz dalam ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 19 tahun. Adanya Obyek.
- Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
- Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang berlaku.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
- Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
- Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
- Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
- Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah 200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)
- Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar, untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000
Referensi:
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
http://notaris-bandung.blogspot.com/2010/05/akta-notaris-by-notaris-bandung.html
CARA MEMBUAT NPWP DAN FUNGSI NPWP
Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait peraturan tersebut dapat disarikan sebagai berikut:
SYARAT-SYARAT :
Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
- fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
- untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan; atau
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik atau surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
- Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
- hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation); dan
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Secara Elektronik melalui eRegistration
- Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Permohonan pendaftaran yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationdianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
- Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registrationharus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
- Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
- Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
- Secara Langsung
- Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
- secara langsung;
- melalui pos; atau
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;
4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diajukan. Misal: Dokumen Impor (PPUD, PIUD).
Jika mau diringkas, sebenarnya fungsi dari NPWP ada dua, yaitu : identitas Wajib Pajak dan media pengawasan kewajiban perpajakan. Kecuali nomor 2, nomor 1 sampai dengan nomor 5 diatas lebih dekat ke fungsi identitas. Contoh, kita membuat laporan perpajakan (SPT), maka NPWP akan mempertegas siapa pembuat SPT. Saat kita bayar pajak (SSP), akan jelas siapa pembayar pajak tersebut. Kita bayar PPh Pasal 22 impor dan PPN impor, atas nama siapa pajak tersebut, akan diakui sesuai dengan NPWP yang dicantumkan. Begitu juga ketika kita pergi ke luar negeri dan bayar Fiskal Luar Negeri, maka Fiskal Luar Negeri tersebut hanya dapat dikreditkan oleh orang yang sama NPWP-nya.
Sedangkan fungsi pengawasan bisa dilihat dua sisi. Sisi pertama, pengawasan dari Wajib Pajak, pembayar pajak. Jika kita telah membayar pajak, maka kita mesti tahu berapa pajak yang telah dibayar ke Kas Negara. Berapa kontribusi kita kepada negara.
Jika kita karyawan, NPWP ini akan sangat berguna. Dengan memiliki NPWP, kita memiliki kewajiban menyampaikan SPT. Disatu sisi, memang memberatkan, merepotkan bagi Wajib Pajak. Apalagi bagi Wajib Pajak awam terhadap perpajakan. Tetapi, sisi positifnya, Wajib Pajak bisa mengawasi pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong oleh pemberi kerja (majikan). Kita harus meminta bukti potong, berapa PPh yang telah dipotong dalam satu tahun. Kemudian kita, cocokkan kebenarannya.
Prakteknya, saya sering menemukan laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang dipegang oleh majikan dibuat “RAHASIA”. SPT tersebut hanya dipegang oleh boss dan karyawan (walaupun petugas yang disuruh) dilarang membaca. Naluri pemeriksa langsung mempertanyakan kebenaran besarnya gaji dan potongan PPh yang ada di SPT dan sebenarnya yang diterima oleh karyawan.
Salah satu trik untuk memperkecil atau menghindari kewajiban memotong PPh Pasal 21 adalah dengan “menyebarkan” penghasilan kepada karyawan kecil. Contohnya: direktur yang memiliki penghasilan Rp.100 juta dipangkas hanya menjadi Rp.40 juta saja. Kemana yang Rp.60 juta? Bisa disebar ke beberapa karyawan, misalnya dibagi rata ke 6 orang karyawan, masing-masing Rp.10 juta. Tetapi, karena karyawan tersebut memiliki penghasilan kecil, misalnya Rp 10 juta saja, maka ketika ditambahkan Rp 10 juta lagi, maka akan terkena tarif kecil. Artinya, trik ini dimaksudkan untuk menghindari tarif tinggi, sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong kecil.
Majikan akan berpikir ulang untuk mengulang praktek seperti diatas jika karyawan meminta bukti potong (form 1721 – A1) untuk mengisi SPT Orang Pribadi karena memiliki NPWP. Bukti potong yang diminta oleh karyawan harus sama dengan yang dilaporkan ke KPP di SPT Tahunan PPh Pasal 21. Artinya, karyawan dapat mengawasi berapa penghasilan dan PPh Pasal 21 yang dilaporkan ke KPP dan yang benar-benar yang diterima.
Wajib Pajak Badan :
Untuk Wajib Pajak Bendahara:
Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
dokumen yang dilampirkan berupa:
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
Banyak yang mempertanyakan fungsi dan manfaat NPWP. Berikut ini adalah fungsi NPWP, setidaknya dilihat dari sisi administrasi pajak :
SUMBER:http://kuliah-umc.blogspot.com/2011/04/fungsi-npwp.html
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
Langganan:
Postingan (Atom)
